VISA SCHENGEN UNTUK BERLIBUR KE UNI EROPA

Visa Schengen merupakan jenis visa untuk kunjungan singkat di 26 negara anggotan Schengen seperti Austri, Belgia, Belanda, Denmark, Firlandia, Jerman, Islandia, Italia, Luxemburg, Norwegia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia dan Yunani.

Mungkin jenis visa ini masih asing bagi sahabat Ejawantah Wisata. Visa ini berfungsi untuk para travelers yang beniat untuk berlibur ke negara-negara Eropa. Visa Schengen merupakan hasil dari perjanjian Schengen yang dilakukan negara-negara Uni Eropa di Schengen, suatu kota di Luxemburg pada tahun 1985. Salah satu isinya adalah menghapus pengawasan perbatasan di antara negara-negara Uni Eropa dan mencakup berbagai aturan kebijakan bersama untuk izin masuk jangka pendek selama 90 hari dalam jangka waktu 6 bulan.

Untuk pengajuan pembuatan Visa Schengen para sahabat Ejawantah Wisata bisa mendatangi kantor kedutaan besar negara-negara Uni Eropa yang ada di Jakarta. Alamat kantor kedutaan besar para sahabat bisa lihat disini.

Yang terpenting dalam pengajuan untuk membuat Visa Schengen hampir sama seperti pengajuan visa kunjungan biasa, adapun dokumen-dokumen kesiapan untuk pembutan visa para sahabat Ejawantah Wisata dapat melihat disini.

Jangan lupa kita juga harus mempersiapkan rencana keuangan kita selama di Eropa sebelum mengajukan Visa Schengen, karena pihak kedutaan juga harus mengetahui kecukupan biaya hidup kita nantinya di negara yang akan kita kunjungi.

Nah, bagi para sahabat Ejawantah Wisata yang akan melakukan perjalanan wisata ke salah satu negara Uni Eropa, tidak ada salahnya Visa Schengen bisa sebagai dokumen penunjang kelancaran perjalanan wisata kita nantinya.

Semoga informasi Visa Schengen ini dapat membantu pengetahuan kita, dan sebagai informasi tambahan yang memberikan solusi terbaik untuk kita semua.



Salam Wisata,

Sumber :
Netherlands Embassy

DOKUMEN YANG DIPERLUKAN DALAM PEMBUATAN VISA KELUAR NEGERI

Dalam menentukan waktu perjalanan wisata keluar negeri atau pun bertugas belajar maupun bekerja di negeri orang. tentunya hal pertama yang kita lakukan adalah memilih tujuan negara yang akan kita tuju. Bukan hanya itu, keindahan alam di suatu negara yang bersangkutan pun akan mencuri perhatian kita.

Namun, hal yang terpenting dari itu semua, sebelum kita melakukan perjalanan wisata atau pun pemberangkatan keluar negeri ada baiknya kita mempersiapkan diri terlebih dahulu untuk mengetahui perlengkapan dokumen yang harus kita siapkan dalam mengurus kelancaran proses perjalanan wisata kita, atau pun tugas belajar atau pun kerja kita di negeri orang.

Setelah kita memiliki passport sebgai dokumen perjalann kita, setelah itu kita harus mempersiapkan diri untuk megurus dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membuat Visa kunjungan ke luar negeri.
  1. Passport asli yang masih berlaku, dan sedikitnya usia passport kita tidak kurang dari 6 bulan dari masa berakhirnya.
  2. Formulir asli pengajuan Visa dari kedutaan besar negara yang akan kita kunjungi sudah diisi secara lengkap dan benar, dengan pasphoto 4 x 6 cm.
  3. Bila kita menginap di hotel, sebaiknya lampirkan foto copy bukti pemesanan hotel.
  4. Bila pada kunjungan ke luar negeri kita menginap di rumah keluarga atau teman, sertakan surat keterangan asli sponsor dari si pemilik rumah berikut foto copy tanda pengenalnya, bukti pembayaran pajak, serta slip gaji penghasilannya.
  5. Bila kepergian kita ke luar negeri dibiayai oleh seseorang atau suau lembaga, sertakan surat sponsor asli dari penanggung biaya dan foto copy bukti keuangannya.
  6. Foto copy bukti keuangan pribadi selama tiga bula terakhir.
  7. Asuransi perjalanan asli dan foto copy. Jumlah asuran perjalanan biasanya bernilai 30.000 Euro atau setara dengan US$ 10,000 untuk biaya resikonya ( hal ini meliputi biaya tindakan medis, rumah sakit, evakuasi, dan repatriasi)
  8. Foto copy tiket pulang pergi.
  9. Jika bekerja pada suatu instansi pemerintah atau pun swasta, sertakan suart keterangan pengantar dari kantor.
  10. Bila wiraswasta, sertakan foto copy SIUP/NPWP.
  11. Bila pelajar, berikan surat asli keterangan dari sekolah dan foto copy kartu pelajar.
  12. Foto copy surat nikah, akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP. Untuk anak yang masih dibawah umur dan melakukan perjalanan ke luarnegeri dengan satu orangtua, diperlukan surat izin orangtua yang tidak ikut dalam perjalan tersebut.
Dokumen-dokumen yang terebut diatas merupakan persyaratan dasar yang diminta oleh Kedutaan Besar perwakilan negara yang akan kita kunjungi. Namun, saran penulis ada baiknya rekan-rekan mendapatkan informasi yang lengkap dari sumber informasi dari kedutaan besar negara yang akan dikunjungi. Karena masing-masing kantor Kedutaan Besar tidak sama dalam menerapkan kebijakan masing-masing menurut hukum ketetapan mereka. Silahkan cari tahu dari website resmi Kantor Kedutaan Besar Negara yang akan kita kunjungi.

Dan bagi sahabat yang akan melakukan perjalanan Wisata Eropa, sebaiknya melihat dan mengenali siatuasi daerah negara yang akan kita kunjungi, terutama dengan masalah musim yang berhubungan dengan suhu udara dan makanan. Carilah informasi yang dapat membantu memberikan solusi dari  setiap kelancaan perjalan kita nantinya. Mulai penginapan dan transportasi di sana hingga tingkat kenyamanan. Tentu siatuasi negara lain tidak akan pernah sama dengan negara Indonesia terutama yang beriklim tropis.

Setelah kita mengetahui dokumen apa saja yang diperlukan dalam proses pembuatan atau pun pengurusan VISA kunjungan ke luar negeri, ada baiknya rekan-rekan dan sahabat pecinta Ejawantah Wisata juga mengetahui masa berlakuya visa kunjungan kesuatu negara, dan dapat dilihat dalam artikel Negara Bebas Visa Dan Visa On Arrival untuk Warga Negara Indonesia

Semoga artikel ini dapat menjadi sebuah sajian informasi yang sangat bermanfaat bagi para sahabat dan rekan-rekan pecinta Ejawantah Wisatadalam membantu memberikan solusi kelancaran perjalan wisata menuju negeri orang. Selamat menikmati perjalanan Wisata Eopa.



Salam wisata,
Sumber : Kedutaan Besar Perancis

NEGARA BEBAS VISA DAN VISA ON ARRIVAL UNTUK WARGA NEGARA INDONESIA

Dengan maraknya layananan penerbangan yang relatif murah dan bergesernya tren gaya hidup masyarakat, berwisata ke luar negeri sudah menjadi hal yang semakin mudah dilakukan. Selain membuat suasana yang baru, berpergian ke luar negeri juga bisa membuka wawasan kita untuk melihat dunia luar dengan segala bentuk etnis dan budaya negara tujuan kita dengan beragamkeindahan alam, kuliner dan keunikan yang ada di sana.

Salah satu persyaratan yang harus kita lakukan pada saat kita akan melakukan perjalanan ke luar negeri setelah kita memiliki dokumen passport adalah mempersiapkan surat dokumen visa. Ada cukup banyak negera yang menyediakan fasilitas kunjungan bebas visa dan visa kedatangan (Visa On Arrival) bagi Warga Negara Indonesia.

Negera-Negara Yang Bebas Visa Kunjungan Untuk Warga Negara Indonesia :

Wilayah Negara Asia :
  1. Singapura bebas visa sampai masa berlaku 30 hari.
  2. Malaysia bebas visa sampai masa berlaku 30 hari.
  3. Brunai bebas visa sampai masa berlaku 14 hari).
  4. Filipina bebas visa sampai masa berlaku 21 hari.
  5. Thailand bebas visa sampai berlaku 30 hari.
  6. Hongkong bebas visa sampai berlaku 30 hari.
  7. Kamboja bebas visa sampai berlaku 30 hari.
  8. Makau bebas visa sampai berlaku 30 hari.
  9. Vietnam bebas visa sampai berlaku 30 hari.
  10. Iran bebas visa sampai berlaku 7 - 15 hari.
Wilayah Afrika.
  1. Maroko bebas visa sampai masa berlaku 3 bulan.
  2. Seychelles bebas visa sampai masa berlaku 30 hari.

Wilayah Eropa.
  1. Andora bebas visa sampai berlaku 9 hari.
  2. Albania bebas visa khusus pemegang Schengen Visa.
  3. Georgia bebas visa hanya untuk pemegang Residence Permit di USA, Negara Schengen, Korea, Qatar, Sultanate of Oman, Bahrain, Kuwait, dan berlaku selama 360 hari.
  4. Serbia bebas visa khusus pemegang Passport Diplomatik.

Wilayah Oseania.
  1. Kepulauan Cook bebas visa sampai 31 hari.
  2. Mikronesia bebas visa sampai 30 hari.
  3. Samoa bebas visa sampai 60 hari.
  4. Fiji bebas visa sampai 4 bulan.
  5. Tuvalu bebas visa sampai masa berlaku 30 hari sampai dengan 90 hari.

Wilayah Amerika.
  1. Kuba, dengan membeli kart turis sebelum kedatangan.
  2. Bermuda bebas visa sampai batas waktu maksimal 6 bulan.
  3. Kosta Rika bebas visa sampai batas waktu 30 hari.
  4. Saint Vincent dan Grenadines bebas visa sampai batas waktu 30 hari.
  5. Chile bebas visa sampai batas waktu 3 bulan.
  6. Kolombia bebas visa sampai batas waktu 3 bulan.
  7. Ekuador bebas visa sampai batas waktu 3 bulan.
  8. Haiti bebas visa sampai batas waktu 3 bulan.
  9. Peru bebas visa sampai batas waktu 3 bulan.
  10. Mexico bebas visa bila sudah memiliki Visa Amerika Serikat.
  11. Jamaika bebas visa selama 180 hari, khusus Warga Negara Indonesia yang memiliki residency permit di Amerika.

Untuk Negara-Negara Bebas Visa kunjungan disini berarti kita tidak dikenakan biaya dalam memperoleh visa. Kita hanya memerlukan sebuah passport saja untuk bisa masuk ke wilayah negara-negara tersebut. Namun, hal yang harus kita perhatikan adalah masa berlaku visa bebas kunjungan dan masa berlakunya passport kita pada saat kita akan mengunjungi suatu negara tujuan. 



Sedangkan untuk Negara-Negara yang Menyediakan Visa on Arrival bagi Warga Negara Indonesia adalah :

Wilayah Asia.

  1. China, Visa On Arrival hanya berlaku untuk perjalanan ke Propinsi Hainan dan biasanya di organisi oleh agen-agen perjalanan wisata.
  2. India, Visa on Arival US$ 60,00 untuk masa berlaku 30 hari.
  3. Jordan, Visa on Arrival US$ 30,00 untuk masa berlaku 1 bulan.
  4. Kyrgyzstan, Visa on Arrival US$ 30,00  khusus untuk negara-negara yang tidak memiliki perwakilan Kyrgystan (termasuk Indonesia)
  5. Nepal, Visa on Arrival untuk masa berlaku 150 hari dalam satu tahun fiscal.
  6. Oman Visa on Arrival US$ 50,00 untuk masa berlaku 30 hari.
  7. Pakistan, Visa On Arrival hanya berlaku untuk keperluan bisnis saja.
  8. Sri Lanka, Visa On Arrival US$ 27,00 untuk masa berlaku 90 hari.
  9. Tajikistan, Visa on Arrival Visa on Arrival US$ 45,00 untuk masa berlaku 30 hari. Visa ini dapat diperoleh di bandara Dushanbe dengan menunjukan surat undangan dari hotel atau sponsor lokal.
  10. Timor Leste, Visa On Arrival US$ 30,00 untuk masa berlaku 30 hari. ( dan bagi Warga Negara Indonesia yang tinggal diperbatasan memiliki visa waiver.
  11. Myanmar, Visa On Arrival US$ 30,00 untuk masa berlaku 28 hari.

Wilayah Afrika
  1. Komoro, Visa on Arrival US $100,00 untuk masa berlaku 90 hari.
  2. Ethiopia, Visa on Avrrival US$ 20,00 untuk masa berlaku 30 hari.
  3. Kenya, Visa on Arrival US$ 100,00 untuk masa berlaku 90 hari.
  4. Madgascar Visa on Arrival US$ untuk masa berlaku90 hari.
  5. Mozambique, Visa on Arrival untuk berlaku 30 hari.
  6. Tanzania, Visa on Arrival US$ 50,00 untuk masa berlaku 90 hari.
  7. Zimbabwe, Visa on Arrival US$ 30,00 untuk sekali kedatangan.
  8. Zambia, Visa on Arrivla untuk berlaku 30 hari.
  9. Mozambique, Visa on Arrival masa berlaku 30 hari.
Wilayah Eropa
  1. Turkey, Visa on Arrival US$ 25,00 masa berlaku 30 hari.
  2. Belarus, Visa on Arrival masa berlaku 10 hari, hanya berlaku pada Minks Airport saja.
  3. Georgia, Visa on Arrival masa berlaku 90 hari dengan membayar 50 GELL, atau 360 hari dengan membayar 100 GELL.
  4. Kosova, Visa on Arrival masa berlaku 90 hari.
  5. Armenia, Visa on Arrival masa berlaku 120 hari.
Wilayah Oseania.
  1. Niue, Visa on Arrival masa berlaku 30 hari.
  2. Palau, Visa on Arrival masa berlaku 30 hari.
Suatu negara mengeluarkan visa dengan melihat apakah kita sebagai pemohon bisa membawa kerugian atau tidak bagi negaranya. Apalagi kita mengenal beberapa negara yang tidak mudah memberikan visa atau meluluskan permohonan visa dari Warga Negara Indonesia yang akan masuk ke negaranya.

Bila tujuan kita masuk ke suatu negara itu baik, dan surat-surat dokumen telah kita lengkapi sesuai persyaratannya, tidak ada alasan permohonan visa kita ditolak oleh negara tersebut. Walau untuk melengkapi dokumen persyaratan permohonan visa terkadang cukup membuat diri kita sangat menyita waktu dan melelahkan, apalagi untuk kita yang baru pertama kali melakukan perjalanan ke luar negeri ke negara yang membutuhkan VAO (Visa on Arrival).

Dan bagi para sahabat dan pecinta Ejawantah Wisata warga negara Indonesia yang akan mengurus visa perjalanan ke luar negeri, ada baiknya anda melengkapi Dokumen yang diperlukan dalam pembuatan VISA sebelum anda mengurus VISA di salah satu kantor kedutaan besar negara yang akan anda kunjungi.

Semoga informasi ini dapat menjadi pengetahuan dan masukan bagi kita semua yang akan melakukan perjalan wisata ke luar negeri. Sebagai catatan penulis, sebaiknya usia passport kita tidak kurang dari usia 6 bulan dari masa berakhirnya. 

Selamat menikmati perjalanan wisata anda.

Salam Wisata,

Sumber ; wekipedia


Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus